TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka peluang untuk pemanggilan Gibran Rakabuming Raka soal akai bagi-bagi susu di CFD.
Seperti diketahui, Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day (CFD) yang dinilai bisa membuatnya dipanggil oleh Bawaslu karena melakukan tindakan pelanggaran.
Pernyataan itu disampaikan Bawaslu setelah mengklaim mendapat data yang diduga menjadi fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Mengutip TribunJakarta.com, Kordiv Penenangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran.
Baca juga: Prabowo Subianto : Harus Jadi Sosok Dewasa dan Janjikan Pemberantasan Korupsi Sampai ke Akar-akarnya
"Klarifikasi dari Gibran ini kan kita pendalaman. Kajian ini masih kita dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," ucap Dimas, Jumat (29/12/2023) malam.
Menurut Dimas, pihaknya masih memiliki waktu hingga 3 Januari 2024 untuk memutus kasus ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bawaslu seharusnya mengambil keputusan terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran pada Jumat kemarin.
Pengambilan keputusan terpaksa dibatalkan karena adanya temuan dugaan fakta baru.
"Pendalaman kajian, terkait uraian fakta dan analisa hukumnya, masih kita dalami."
"Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama juga ketika kita menangani sebuah temuan. Jadi kita harus sangat detail dan berhati-hati tentunya," paparnya.
Baca juga: Respon Prabowo Subianto Soal Manuver Girban Nyebrang Dari PDIP: Ini Kan Proses Demokrasi
Kendati dianggap maju mundur dalam memutuskan perkara ini, Bawaslu membantah tuduhan yang menyebut pihaknya tidak berani tegas memanggil Gibran untuk diperiksa.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten menangani kasus ini.
"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."
"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujar Christian, Jumat.
Jika terbukti bersalah, Gibran bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat sempat mengatakan tidak perlu memanggil Gibran untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.
Baca juga: Prabowo Subianto Ungkap Strategi Demi Tujuan Indonesia Emas 2045, Dilakukan Diatas Pondasi Jokowi
Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Sementara itu, Gibran telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.
Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut.
Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).
Namun, ia kembali menegaskan bahwa dalam aksinya tersebut tak ada alat peraga kampanye yang dibawa.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," tutur Gibran.
Sampai saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman kasus dan jika bukti kuat, maka ada kemungkinan besar Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap Gibran. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temukan Fakta Baru, Bawaslu Buka Lagi Peluang Panggil Gibran Buntut Bagi-bagi Susu di CFD