TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski eforia pergantian tahun sudah selesai, namun masih saja ada oknum yang menyalahkan kembang api di daerah Canggu.
Hal itu pun tentu sangat meresahkan warga setempat, termasuk pelaku pariwisata seperti pemilik villa, pemilik hotel.
Menyikapi hal itu, Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana pun langsung melakukan tindakan dengan melaksanakan sidak ke sejumlah warung.
Diduga ada oknum atau tamu-tamu yang sengaja membeli kembang api untuk dinyalahkan pada malam hari.
"Ada sejumlah oknum atau kemungkinan tamu yang menyalahkan kembang api, sehingga mengganggu kenyamanan, ketertiban," kata Bendesa Adat Canggu Senin 8 Januari 2024.
Agar hal itu tidak terulang lagi, pihaknya pun bersama Prajuru Adat Banjar Canggu bersama Jagabaya melaksanakan sidak kepada sejumlah warung, termasuk pedagang yang menjual kembang api di sekitaran Banjar Canggu pada Minggu 7 Januari 2024 malam.
"Dari hasil sidak, kembang api yang masih marak di Canggu berasal dari wilayah Banjar Canggu. Namun tidak begitu banyak kembang api yang ditemukan dan kemungkinan hanya sisa-sisa tahun baru," ucapnya.
Pihaknya mengakui, kembang api yang sisa yang masih dijual itu diamankan dan diangkut untuk dimusnahkan.
Melalui sidak ini, diharapkan terciptanya kenyamanan dan ketertiban di Desa Canggu, mengingat setelah perayaan tahun baru, wisatawan dan masyarakat butuh kenyamanan ketika beristirahat.
"Dengan demikian, keadaan dapat kembali nomal seperti sedia kala. Artinya tamu-tamu yang menginap dapat merasakan rasa nyaman di Canggu, begitu juga masyarakat secara umum," ujar Suarsana.
Baca juga: GRATIS! Band Legendaris Dewa 19 Konser di Lapangan Renon, Catat Jadwal On Stage-nya
Lebih lanjut, kegiatan sidak ke depannya akan melihat dari situasi terkini. Karena kembang api bisa saja didapatkan dari daerah lain dan dibawa ke Canggu.
Sementara di Desa Canggu, dirinya menjamin semua penjual kembang api sudah diatensi.
"Mudah-mudahan dengan langkah yang kita ambil itu, tamu-tamu atau yang menjual kembang api tidak melanjutkan penjualan kembang apinya," ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku sidak yang dilaksanakan juga mengacu pada Surat Edaran yang dibuat jelang tahun baru.
Pada Surat edaran itu disepakati bahwa untuk kembang api bisa tolerir di hari tahun baru tanggal 31 Desember 2023 dan tanggal 1 Januari 2024.
"Dalam surat edaran itu, sudah kita sepakati bahwa untuk kembang api kita bisa tolerir dihari-hari tertentu. Setelah itu tidak ada lagi kembang api," imbuhnya. (*)