Pula dalam audit investigasi ahli mengatakan, adanya temuan Rp 4,2 miliar tahun 2020 hingga tahun 2021.
"Dari hasil audit investigasi dan keterangan ahli, saya meragukan keahlian anda sebagai auditor investigator," kata Pasek Suardika.
Karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, Pasek Suardika pun mengusulkan kepada majelis hakim agar ahli tersebut diproses hukum.
"Dari proses awal, banyak keterangan palsu, hasil palsu, kesimpulan palsu. Untuk itu kami mengusulkan kepada majelis hakim supaya yang bersangkutan agar dilanjutkan ke proses pidana, apalagi sudah disumpah," saran Pasek Suardika.(*)