Korupsi SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara dkk Akan Hadapi Tuntutan Tim JPU Selasa Pekan Depan

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Univeritas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 akan memasuki babak baru.

Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU yang menjadi terdakwa dalam perkara ini akan menghadapi tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara juga menjalani sidang tuntutan.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Cecar Ahli Akuntan

Rencananya tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024.


"Hari Selasa (23 Januari 2024) acara tuntutan. Sidang tuntutan bersamaan semua (tiga terdakwa) dengan rektor (Prof Antara) juga," terang Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa saat dihubungi, Jumat, 19 Januari 2024.


Dikatakannya, JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa Prof Antara dkk setelah proses pembuktian selesai. Di mana selama sidang pembuktian, baik dari pihak JPU dan masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa mengajukan sejumlah saksi. 

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi


"Pembuktian sudah selesai, tinggal acara tuntutan," sambung Putra Astawa. 


Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan, sidang dugaan korupsi SPI Unud memasuki agenda tuntutan.

"Iya agendanya tuntutan. Saat ini JPU sedang menyusun tuntutan," ucapnya saat dikonfirmasi. 


Diberitakan sebelumnya, pada persidangan Kamis, 4 Januari 2024, Prof Antara telah diperiksa sebagai terdakwa. Di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, terdakwa Prof Antara mengaku bingung atas kasus yang ditimpakannya ini.


"Sampai saat ini saya masih bingung, kenapa saya dipenjara. Apa salah saya. Saya sudah berusaha menjalankan tugas sebaik-baiknya. Tidak ada dan tidak pernah sepeser pun uang Unud saya ambil," ucapnya terbata-bata sembari mengusap air mata kala itu. 


Tidak hanya dirinya, kata Prof Antara, ketiga terdakwa lainnya yakni Made Putra Sastra, Budiartawan dan Yusnantara juga bingung atas kasus yang menimpa mereka.

"Saya juga ngobrol di penjara sama teman-teman saya yang menjadi terdakwa, kenapa kita ada dipenjara. Apa kesalahan kami," ujarnya. 


"Setahun kami ditersangkakan. Habis kami. Tentu kami tidak luput dari kesalahan. Tapi kalau kami didakwa dan dituntut bersalah. Apa kesalahan kami," imbuh Prof Antara. 


Pula terkait besaran nilai SPI, Prof Antara mengaku tidak mengetahui. Saat menjabat sebagai Wakil Rektor (WR) I bidang akademik, dirinya hanya sekadar tahu tentang SPI. 

Halaman
12

Berita Terkini