Pada intinya berita acara tersebut memohon kepada Pj Bupati Klungkung untuk melaksanakan SE tanggal 28 Desember 2017, tentang penutupan TPA Sente sebagai tempat pembuangan sampah mulai Senin (15/1/2024) lalu
Sampai akhirnya Selasa (23/1/2024) siang, TPA Sente kebakaran dan menyisakan bebagai masalah lingkungan mulai dari polusi kabut asap dan sebagainya.
"Kami dari Pemda bersama kepolisian dan TNI kami himbau masyarakat di sekitar TPA Sente tidak mempolitisir kejadian kebakaran yang terjadi hari ini. Kami dari Pemda Klungkung telah berupaya sekuat tenaga, mengerahkan potensi yang ada untuk bisa memadamkan api di TPA Sente," ungkap Widiada.(*)