Pemilu 2024

Ada 32 TPS yang KPPS-nya Perempuan di Badung, Bertugas Melakukan Pemungutan Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kaum perempuan kini banyak terlibat sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Badung, Bali.

Bahkan KPPS yang dominan perempuan terdapat pada puluhan tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Gumi Keris.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung mencatat terdapat 32 TPS dengan KPPS perempuan.

Bahkan sebagian besar KPPS perempuan berada di Kecamatan Abiansemal khususnya di Desa Dauh Yeh Cani.

Baca juga: Jelang Pemilu, Bendesa Kerobokan Kumpulkan Anak Muda di Desanya Dorong Pemilu Damai dan Aman

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara tidak menampik adanya TPS dengan petugas KPPS seluruhnya perempuan.

KPPS srikandi ini paling banyak ada di Kecamatan Abiansemal.

"Untuk KPPS perempuan paling banyak di Kecamatan Abiansemal. Bahkan dari 10 TPS 9 diantaranya berada di Desa Dauh Yeh Cani," ujarnya, Minggu 28 Januari 2024.

Tidak hanya di Kecamatan Abiansemal, KPPS perempuan juga tersebar di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Mengwi 4 TPS, Petang 3 TPS, Kuta Selatan 6 TPS, Kuta 1 TPS, dan Kuta Utata terdapat 8 TPS.

"Jumlah KPPS perempuan di masing-masing TPS adalah antara 7 hingga 6 perempuan dengan total 216 KPPS," katanya.

Dikatakan, KPU melantik sebanyak 10.395 KPPS yang bertugas di 1.485 TPS yang tersebar di Kabupaten Badung.

Mereka akan bertugas melakukan pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan di masing-masing Kelurahan/Desa.

"Pemilu sebelumnya hanya 1 orang yang dilantik, kali ini semua KPPS kami lantik dan ambil sumpahnya dan setelah itu akan diberikan Bimbingan Teknis oleh PPS/PPK untuk mendapatkan pemahaman dan dipastikan mampu untuk melaksanakan Pemungutan Suara nanti saat hari pemungutan suara," jelasnya.

Dia berharap semua KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Terutama soal integritas dan netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Halaman
12

Berita Terkini