Berita Jembrana

Korban Tersambar Petir Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Terancam Bayar Mandiri alias Umum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi salah satu pasien luka berat akibat peristiwa tersambar petir di Ruang Dahlia, RSU Negara, Jembrana, Senin 29 Januari 2024.

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pasien korban tersambar petir yang masih dirawat di RSU Negara ternyata harus menelan pil pahit.

Sebab, mereka dinilai mengalami musibah saat sedang bekerja alias kecelakaan kerja sehingga tak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga terancam melakukan pembayaran mandiri alias umum.

Disisi lain, mereka tak tercover juga oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pihak RSU Negara sedang berupaya agar pasien memperoleh solusi atas kondisi saat ini.

Baca juga: Ni Nyoman Sri Digerebek di Kos-kosan Jalan Gunung Himalaya Denpasar, Demi Uang Rp 50 Ribu

"Ada info dari BPJS bahwa tak bisa ditanggung, sedangkan mereka tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ya mereka jadinya umum (bayar mandiri) jika tidak ada penjamin (BPJS)," ungkap Direktur RSU Negara, dr Ni Putu Eka Indrawati saat dikonfirmasi, Senin 29 Januari 2024.

Baca juga: Kronologi Lengkap Siswi di Buleleng Dirudapaksa hingga Tertular Penyakit Kelamin

Dia melanjutkan, dengan kondisi saat ini pihaknya sedang berupaya untuk berkoordinasi lintas instansi dengan harapan ada solusi. Baik kepada BPBD Jembrana maupun Dinas Sosial. 

"Harapannya nanti bisa dibantu dan ada solusi terkait hal ini. Kami masih berupaya juga," harapnya. (*)

Berita Terkini