Pilpres 2024

Kata Ganjar Setelah KPU Divonis Langgar Kode Etik, Sebut Mestinya Malu dan Tak Yakin Mereka Mundur

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo usai menghadiri Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud Bali. Ungkap soal getaran batin - Ganjar Pranowo di Pesta Rakyat Renon: Saya Mendapat Kiriman Getaran Batin, Segera ke Bali

TRIBUN-BALI.COM, BALIKPAPAN - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, semestinya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU memiliki rasa malu.

Hal ini terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan beberapa anggota lainnya.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Baca juga: Tanggal Merah Februari 2024, Total Ada 4 Libur Nasional dan Cuti Bersama Termasuk Pemilu Pilpres

Ganjar pun mengkritisi lantaran sebelum KPU, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau MK-nya (Mahkamah Konstitusi) mendapatkan hukuman etis, kemudian KPU-nya etis, lalu bagaimana kita melihat kondisi ini?" kata Ganjar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2).

Sehingga, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menyarankan KPU untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

 "Dan ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu. Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf," ujar Ganjar.

Ganjar pun mengajak semua pihak untuk segera bertobat dan kembali pada jalan yang benar. "Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar," ungkapnya.

Ganjar Pranowo tak yakin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU lainnya akan mundur dari jabatannya.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Saya tidak yakin mereka (KPU) berani mengundurkan diri," kata Ganjar.

Ganjar pun menyinggung ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tak mundur sebagai hakim setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Sebaliknya, kata dia, Anwar Usman justru mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

 "Wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat," ungkap Ganjar.

Ganjar menegaskan, berbagai permasalahan etika tersebut harusnya menjadi peringatan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Halaman
1234

Berita Terkini