Pilpres 2024

Bawaslu dan Satpol PP Denpasar Tertibkan 487 Alat Peraga Kampanye

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Penertiban APS yang menyerupai APK oleh salah satu caleg di Jl. Pemuda, Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan oleh Bawaslu Denpasar, Rabu 7 Februari 2024 pagi.

Dalam penertiban itu Bawaslu Denpasar dan Satpol PP berhasil membersihkan 487 APK yang dinilai melanggar aturan.

Jumlah tersebut terdiri dari 324 bendera, 65 spanduk, 47 baliho, 37 pamflet, hingga 14 APK dalam bentuk banner.

Anggota Bawaslu Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menuturkan, penertiban yang juga menggandeng Satpol PP Denpasar ini dilakukan secara serentak di empat kecamatan se-Kota Denpasar.

Baca juga: Ini Ratusan TPS di Bali yang Masuk Kategori Rawan, 23 Masuk Sangat Rawan Tersebar di Beberapa Daerah

“Setelah Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP beserta jajaran Pemerintah Kota Denpasar, kami serempak turun di 4 sektor. Lalu 1 sektor yang start dari Kantor Satpol PP Denpasar,” ungkapnya kepada Tribun Bali.

Ratusan APK tersebut ditertibkan lantaran dinilai melanggar aturan, misalnya terpasang di fasilitas umum, tiang listrik, pohon, hingga tempat-tempat yang memang dilarang.

Hal tersebut pasalnya telah diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2015, hingga Perbawaslu 11 Tahun 2023.

“Ini tindak lanjut dari temuan kami di jajaran kecamatan, pengawasan dari teman-teman kecamatan terhadap APK yang dilanggar. APK yang melanggar itu, APK yang dipasang di fasilitas umum, ditempel di tiang listrik, pohon. APK yang terpasang di tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Termasuk jembatan,” terangnya.

APK dalam bentuk bendera menjadi paling banyak yang ditertibkan. Panji Kelakan menerangkan, APK jenis ini juga menjadi atensi khususnya.

Selain pemasangan yang mudah, APK dalam bentuk bendera juga dinilai dapat membahayakan pengguna jalan.

“Dari data yang saya kumpulkan, paling banyak bendera. Mungkin persentasenya 70 persen. Pemasangannya cukup berbahaya. Ada yang posisinya hampir jatuh ke jalan, benderanya mengganggu pengguna jalan,” bebernya.

Panji Kelakan menuturkan, sebelum menindak, pihaknya telah mengimbau para peserta Pemilu 2024. Sehingga, pihaknya mengaku baru bisa menindak APK yang melanggar jelang akhir masa kampanye.

“Sebelum jadi sanksi, kita imbau jajaran parpol. Kita lakukan langkah persuasif. Kita baru bisa memulai di akhir karena prosedur yang cukup rumit. Kita tidak bisa gegabah,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, jelang masa tenang, pencopotan baliho, spanduk, bendera dan APK lainnya mulai dilakukan. Pelepasan APK dilakukan mulai, Rabu (7/2).

“Ada beberapa sudah mulai atas koordinasi mereka dengan konstituen Caleg dan partainya. Ketentuannya, tanggal 10 dan 11 Februari sudah clear untuk APK masa tenang,” jelasnya, Rabu.

Baca juga: Pilpres 2024: Respon Cak Imin Soal Klaim Prabowo sebagai Tim Jokowi Hingga Tanggapan Presiden

Halaman
12

Berita Terkini