Populer Bali

Nekad Jual Daging Anjing di Bali Kini Bisa Dipidana dan Ini Bahaya Daging Anjing Bagi Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan petunjuk lokasi penjualan menu daging anjing di Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sorotan hangat berita viral Bali, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya resmi mengeluarkan aturan larangan pendistribusian dan jual-beli daging anjing.

Aturan tersebut tertuang pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Pada pasal 28 (1) A menyebutkan, peredaran dan jual beli daging anjing sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda minimal Rp 50 juta.

Saat ini keberadaan rumah makan yang menawarkan hidangan berbahan dasar daging anjing masih ditemui khususnya di Kota Denpasar.

Baca juga: Viral Bali: Laka Maut Nusa Penida Komang Ayu & Bayinya Tak Tertolong, Ribut di Mengwi Berakhir Damai

Daging anjing memiliki pangsa pasar tersendiri. Bahkan hingga kini masih ada masyarakat yang gemar mengonsumsi daging anjing.

Lantas apakah bahaya yang mengintai jika kita mengonsumsi daging anjing?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gde Anom mengatakan salah satu penyakit yang akan muncul usai mengonsumsi daging anjing adalah zoonosis.

“Berbicara dari segi kesehatan terkait konsumsi daging anjing adalah kita mengenal penyakit zoonosis,” ucap Anom kepada Tribun-Bali.com.

Penyakit zoonosis adalah penyakit pada manusia yang ditularkan melalui binatang, khususnya pada anjing yang dapat menuarkan penyakit seperti rabies, kecacingan, toxoplasama serta bila daging anjing dikonsumi melalui pengolahan yang tidak sehat.

Selain itu, mengonsumsi daging anjing juga dapat menimbulkan penyebaran bakteri seperti salmonella serta E. Colli.

Sehingga dengan adanya aturan larangan konsumsi anjing di Bali yang dikeluarkan Pemprov Bali tentu dapat mencegah kejadian penyakit-penyakit Zoonosis tersebut.

“Sampai saat ini Dinas Kesehatan belum memiliki data pasti terkait tren konsumsi makan daging anjing di Bali. Harapannya tentu dengan dikeluarkannya peraturan tersebut derajat kesehatan masyarakat di Bali tetap terjaga terutama dari penyakit zoonosis,” tutupnya.

Baca juga: Berita Viral Bali: Anggota TNI Dikeroyok di Kerobokan hingga WNA Australia Dideportasi dari Bali

Cerita Warung Penjaja Daging Erwe di Bali

Meski sengaja tidak dicantumkan di menu makanan yang dipajang di warung makan, namun olahan daging anjing atau RW (Erwe) Rintek Wuuk (Bulu Halus, red) dalam terminology Manado, tersaji untuk pelanggan penikmat kuliner olahan ini.

Penjual tampak standby di depan warung dengan ramah menyapa pengunjung.

Halaman
123

Berita Terkini