Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Nama Seseorang yang Tak Tersentuh

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara saat membacakan duplik di persidangan PN Denpasar.

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Nama Seseorang yang Tak Tersentuh

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Februari 2024.

Sidang kali ini mengagendakan jawaban (duplik) dari tim penasihat hukum mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU atas tanggapan (replik) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Tidak Melakukan Korupsi Dana SPI Unud, Tim Hukum Minta Prof Antara Dibebaskan


Ditemui usai sidang, Prof Antara menyatakan, dalam replik semua dijabarkan oleh tim penasihat hukumnya.

Pula dirinya menegaskan tidak ada pemaksaan dalam SPI dan tidak ada pungutan liar (pungli) seperti yang dituduhkan tim JPU dalam dakwaan. 


"Kami sudah menyampaikan hal-hal yang memang apa adanya, jujur dan terbuka. Sehingga sudah terungkap di persidangan secara terbuka."

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Pejabat Unud Ini Dituntut Penjara 5 dan 4 Tahun

"Fakta persidangan sudah menyatakan dan bersama kita lihat tidak ada kerugian negara. Itu yang paling penting," tegasnya. 


I Gede Pasek Suardika selaku anggota tim penasihat hukum Pro Antara menyambung, sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam nota pembelaan (pledoi) tidak mendapat tanggapan dari tim JPU. 


"Semua pertanyaan kami dalam pledoi tidak terjawab. Oke, Prof Antara dituduh pungli dikenakan pasal 12 e, dan kami sudah tanya banyak hal. Ternyata tidak dijawab oleh JPU. Artinya dengan tidak dijawab berarti dalil kami benar," ucapnya. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Cecar Ahli Akuntan


Pihaknya mempertanyakan, ada nama seseorang yang disebut dan tidak tersentuh juga tidak dijawab oleh JPU.

"Pertanyaan-pertanyaan ini sangat penting bagi kami, karena mens rea dan latar belakang dari kasus ini apa niatnya. Dari pertanyaan kami yang begitu banyak, kalau memang tidak dijawab atau tidak ada jawaban, berarti ada sesuatu yang tidak beres dalam kasus ini," ujar Pasek Suardika. 


Pasek Suardika pun yakin majelis hakim membaca rangkaian perkara ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prof Antara Dituntut Pidana Penjara 6 Tahun Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

"Saya yakin majelis hakim sudah membaca itu. Pertanyaan cuma satu. Berani nggak? Dalam praktik peradilan tidak semua berani. Dari pengalaman saya, kalau bebasin kasus korupsi itu tidak akan berani nanti hakimnya diperiksa."

Halaman
12

Berita Terkini