"Mudah-mudahan ini tidak terjadi, karena fakta sidang kan sudah dilihat juga," imbuhnya.
Kembali berbicara pasal 12 e yang menjerat Prof Antara, kata Pasek Suardika tidak bisa dijelaskan oleh tim JPU. Siapa yang menerima pungli, siapa yang menyerahkan uang pungli, siapa menjadi korban dan siapa yang melakukan pemaksaan.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Hadirkan Tiga Ahli
"Siapa itu saja belum ketemu, apalagi mau bicara soal nilainya. Sehingga semua tidak muncul di pasal 12 e. Jadi pilihan paling adil memang bebas. Karena memang tidak ada peristiwa pungli ataupun korupsi."
"Kalau tetap dihukum itu namanya dark justice, kriminalisasi. Itu yang tidak boleh ada di zaman reformasi," tegasnya.
"Apalagi nilai kerugian tidak ada, malah negara tambah kaya. Ini kalau sampai dihukum, pertama kali dalam sejarah di Indonesia ada kasus korupsi di mana negara bertambah kaya. Kalau diputus bebas sudah selayaknya begitu," imbuh Pasek Suardika.
Agus Saputra yang juga anggota tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara juga menyatakan hal senada, bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. pula terdakwa tidak menerima keuntungan, atau menerima aliran uang.
"Sampai sekarang tidak ada. Sekarang Unud berjalan dengan normal, tidak ada gejolak, tidak ada mahasiswa yang dikeluarkan, tidak ada kerugian yang menyebabkan pembangunan atau perjalanan ajar mengajar terganggu."
"Tidak berlebihan kalau kami tim PH berpikiran kalau terdakwa harus bebas," tegasnya.
Terpisah, tim JPU I Nengah Astawa mengatakan, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan tim penasihat hukum terdakwa telah dijawab dalam replik.
Menurutnya, apa yang disampaikan tim penasihat hukum itu masih berkutat tentang penilaian hasil auditnya.
"Kami sudah jelaskan dalam replik, bahwa untuk menilai ahli, surat sudah diparameternya. Itu diatur dalam KUHAP. Itu memang tidak tanggapi."
"Kami hanya menilai bahwa itu sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP maka keterangannya itu sudah sah menjadi alat bukti ahli dan surat," paparnya.
Terkait dengan pasal 12e, kata I Nengah Astawa, bantahan dari tim penasihat hukum adalah versi mereka. Begitu pula sebaliknya. Ia menegaskan, JPU tetap pada tuntutan.
"Kami tetap pada tuntutan, karena mereka tetap juga menggiring dan selalu berusaha menggeser pembuktian daripada jaksa. Kami tetap pada pasal 12 e bahwa ada niat, terkait keuntungan itu adalah motivasi, sesuai yang disampaikan oleh ahli Khairul Huda bahwa keuntungan itu adalah motivasi yang tidak perlu terwujud yang penting proses penyerahan uang selesai. Pada saat itu deliknya selesai," tutupnya. (*)