Pemilu 2024

Quick Count Pemilu 2024 Hanya Boleh Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, Ini Alasannya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu - Quick Count Pemilu 2024 Hanya Boleh Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup, Ini Alasannya!

TRIBUN-BALI.COM - Saat masa Pemilu di Indonesia, istilah Quick Count kerap digunakan terutama setelah pemilihan selesai berlangsung.

Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat adalah Quick Count.

Quick Count merupakan adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.

Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.

Meski begitu, hasil Quick Count tak bisa serta merta disiarkan.

Ada beberapa aturan yang wajib diketahui.

Baca juga: Arti Quick Count, Real Count dan Exit Poll Serta Perbedaannya

Dikutip dari situs resmi KPU, Anggota KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main di hari H atau pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024).

Salah satu yang ditekankannya tentang siaran hasil hitung cepat suara atau quick count baru boleh ditayangkan pada pukul 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau 2 jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pukul 13.00 WIB.  

 

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah, Selasa 13 Februari 2024.

Menurut Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses penyelenggaraan pemungutan suara dan juga penghitungan suara yang sedang berjalan tidak terganggu. 

“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tambah Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Aliyah menyampaikan KPI (KPI Pusat dan KPID) akan melakukan proses pemantauan siaran pada saat hari H secara maksimal.

Halaman
1234

Berita Terkini