Dimana untuk provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu)
Selanjutnya provinsi dengan jumlah Penduduk dengan DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih.
Kemudian, bagi provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Unggul di Kampung Halaman Bupati Karangasem Gede Dana
Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih.
Serta Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
Untuk mengetahui selengkapnya tentang batas minimal perolehan suara bakal calon perseorangan peserta Pemilu 2024 anggota DPD di seluruh daerah pemilihan, bisa dilihat di situs KPU.
(*)