Kronologi Tewasnya Adhi Putra Krismawan di Sempidi Badung, Bermula dari Dendam Dua Perguruan Silat
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu dari enam pelaku pembunuhan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan di Sempidi, Mengwi, Badung telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 16 Februari 2024.
Adalah terdakwa anak inisial AMF (17) yang dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AMF dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan.
Terdakwa anak ini pun dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terungkap Korban Sempidi Tak Ada Masalah dengan Para Pelaku, Tapi Pisau Tembusi Jantungnya
"Proses persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atas nama terdakwa anak AMF sudah memasuki tahapan pembacaan tuntutan."
"Jadi kami menuntut terdakwa anak ini dengan pidana selama 10 tahun, dipotong masa tahanan" jelas JPU Iman Ramdhoni ditemui usai sidang.
Baca juga: Terungkap Korban Sempidi Tak Ada Masalah dengan Para Pelaku, Tapi Pisau Tembusi Jantungnya
Terkait kronologis peristiwa berdarah yang menewaskan korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan berlatar dendam antar anggota dua perguruan silat.
Yaitu Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut kera sakti.
Baca juga: Update Kasus Pengeroyokan di Sempidi Badung, 5 Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebelum peristiwa terjadi, Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa anak membaca pesan di WhatsApp (WA) grup PSHT.
Dipesan itu meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota perguruan silat dari IKSPI
Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, karena beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Sempidi Minta Pelaku Dihukum Setimpal, Suartini: Saya Tidak Terima
Mereka pun berkumpul, lalu anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Di sana mereka melihat ada seorang orang anggota IKSPI mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pengejaran, namun orang tersebut dapat melarikan diri.
Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Sempidi Minta Pelaku Dihukum Setimpal, Suartini: Saya Tidak Terima
Tak berselang lama, terdakwa anak dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan.
Di mana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI.
Sedangkan yang 1 lagi adalah korban yang sendirian mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Buntut Kasus Pembacokan di Sempidi, Kapolres Badung Tak Main-main, Ratusan Orang Diperiksa
Terdakwa anak dan anggota PSHT lainnya meneriaki dan berusaha mengadang.
Namun anggota IKSPI yang mengendarai 2 sepeda motor berboncengan dapat melarikan diri.
Sedangkan korban yang bukan rombongan IKSPI terjatuh dan menabrak tiang.
Melihat korban terjatuh, terdakwa bersama lima pelaku dewasa lainnya yakni Hilmi, Roni, Bima, Oksa san Pujianto alias Uta langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta.
Para pelaku menyangka korban adalah anggota IKSPI.
Adapun peran masing-masing, terdakwa anak dan tersangka Hilmi melakukan pemukulan terhadap korban.
Pelaku Roni menusuk dada korban sebanyak 2 kali menggunakan pisau.
Pelaku Bima menendang dan memukul badan korban.
Pelaku Oksa memukul tubuh korban dan Pujianto alias Uta memukul kepala korban menggunakan tangan dan 1 buah pot.
Setelah melakukan aksi pengeroyokan, terdakwa anak dan pelaku lainnya segera meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah.
Atas perbuatan terdakwa anak dan pelaku lainnta korban, Adhi Putra Krismawan meninggal dunia. (*)
Berita lainnya di Pembunuhan di Bali