TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut update perhitungan suara sementara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali yang masuk posisi lima besar, sosok mantan Walikota Denpasar, Rai Mantra masih unggul hingga Minggu, 18 Februari 2024.
Dikutip Tribun Bali via laman pemilu2024.kpu.go.id hingga pukul 08.53 Wita, Minggu (18/2) perolehan suara posisi lima besar calon DPD RI Bali belum memperlihatkan perubahan signifikan.
Ya, sosok mantan walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, masih memimpin dalam perolehan suara terbanyak sementara versi KPU dengan mengoleksi 172.24 suara atau 16,77 persen.
Baca juga: Pemilu 2024 Tabanan Dominan Merah & Tetap Kandang Banteng, Ini Kata Ketua DPC PDIP Komang Sanjaya
Kemudian di posisi kedua, perolehan suara terbanyak sementara diraih oleh I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara sementara 142.659 suara atau 13,89 persen.
Sedangkan di posisi ketiga, sosok I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK memperoleh 131.722 suara atau sekitar 12,83 persen.
Sementara itu, di urutan keempat, sosok Ni Luh Putu Djelantik, meraih 125.108 perolehan suara atau sekitar 12.18 persen .
Di posisi kelima diikuti I Ketut Wisna dengan perolehan 69.859 suara atau 6.8 persen.
Hingga saat ini, perhitungan suara DPD Provinsi Bali masih terus berlangsung.
Data tempat pemungutan suara (TPS) yang telah terekap oleh KPU sebanyak 5954 dari total 12809 TPS atau sekitar 46,49 persen.
Baca juga: Gede Sumarjaya Linggih Optimis Golkar Telurkan 2 Kursi DPR RI Pemilu 2024
Berapa sih gaji serta tunjangan anggota DPD RI?
Mengutip dari laman Kompas.com, gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.