Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:
Baca juga: Profil I Komang Merta Jiwa, Pendatang Baru Calon Anggota DPD RI dengan Raihan Suara Tinggi
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
Asisten anggota Rp2.250.000
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
Tunjangan PPh Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000