KPU Kabupaten Gianyar juga bakalan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS, tepatnya di TPS 14 Desa Pering, Blahbatuh.
Sebab terbukti adanya pelanggaran pemilih, dimana seorang pemilih yang belum hadir ke TPS, tanda tangannya justru telah ada dalam daftar sudah memilih.
Namun dalam kajian KPU Gianyar, PSU ini hanya akan dilakukan pada pemilihan Presiden-Wakil Presiden.
Adapun jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 271 DPT.
"Kita masih menunggu jadwal untuk PSU. Namun kita sudah tetapkan lokasinya di Bale Banjar Tojan, Desa Pering. Hari ini kita siapkan logistik terkait dengan PSU ini, sehingga harapan kita di waktu yang sangat singkat ini, seluruh logistik itu sudah siap," ujar Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura.
Melalui PSU ini, pihaknya ingin menyampaikan pada masyarakat bahwa pihaknya tidak diam ketika terjadi pelanggaran.
"PSU dilakukan untuk meyakinkan pada masyarakat bahwa proses yang tidak tepat harus kita ambil tindakan. Agar masyarakat terlindungi haknya, dan demokrasi ini bisa ditegakkan," tandasnya. (rtu/weg)
Kumpulan Artikel Pemilu