Kasus SPI Unud

Pasek Suardika Berkeyakinan Prof Antara Bebas Secara Hukum dari Perkara Dugaan Korupsi SPI Unud

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede Pasek Suardika

Melihat fakta itu, kata Pasek Suardika tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Prof Antara.

"Jadi kalau melihat dua fakta itu maka tidak ada kasus pidana korupsi. Kalau sudah tidak ada tindak pidana korupsi maka konsekuensinya harus bebas secara hukum. Tidak boleh hukum itu dipakai alat mengkriminalisasi orang. Apalagi dipakai nabok nyilih tangan untuk rebutan menjadi rektor," cetusnya. 

Lebih lanjut dirinya melihat ada keanehan, di mana pihak JPU diduga tidak mengikutsertakan orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam perkara ini.

"Ada keanehan juga, JPU menghilangkan orang yang mestinya harus ikut bertanggungjawab. Kami tanyakan, juga tidak mau dijelaskan. Ada apa," tanya Pasek Suardika. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Proses Pemulangan Panjang, Layon Ida Bagus Subali Akhirnya Tiba di Bali


Untuk itu, Pasek Suardika berharap majelis hakim dalam memutuskan perkara ini harus bersikap adil dan tegak lurus. Dirinya pun mempunyai keyakinan, Prof Antara harusnya bebas, setidak-tidaknya lepas. 

"Kami berharap majelis hakim tegak lurus dengan keadilan dan kepastian hukum. Kalau misalnya dianggap ada kesalahan, apakah kesalahan itu korupsi atau tidak. Sudah tidak. Kalau dianggap kelalaian, apakah kesalahan itu korupsi atau tidak. Sudah dinyatakan tidak, karena tidak ada kerugian negara," ujarnya. 

"Kalau toh ada mestinya itu lebih ke administrasi negara. Atau itu mungkin bisa diselesaikan di Ombudsman. Atau penyelesaian cukup secara administratif. Bukan secara pidana korupsi," sambung Pasek Suardika.(*)

Berita Terkini