Pula disebutkan, terdakwa Budiartawan dan Yusnantara mengetahui dalam beberapa kali rapat persiapan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021 yang dipimpin terdakwa Prof Antara telah memerintah terdakwa Putra Sastra untuk segera mengupload besaran nilai SPI dan membuka pendaftaran secara online melalui website.
Sehingga terdakwa Budiartawan mengirimkan draf nilai SPI dalam bentuk file excel kepada terdakwa Putra Sastra. Di mana sebelumnya, file itu diperoleh terdakwa Budiartawan dari terdakwa Yusnantara.
Selain itu disimpulkan tim JPU, bahwa Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) selaku rektor, terdakwa Prof Antara selaku ketua tim penerimaan maba seleksi jalur mandiri, Putra Sastra, selaku Kepala USDI, Budiartawan selaku anggota tim dan Yusnantara selaku sekretaris tidak ada upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program studi dan besaran nilai SPI yang dipungut.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut bersama saksi Raka Sudewi dan terdakwa Prof Antara telah menerima pembayaran SPI dari calon maba tahun 2020 dengan jumlah Rp 65.017.415.000 dari 1.796 orang calon maba. Ini termasuk di dalamnya 51 calon maba yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Unud dengan nilai total sebesar Rp 236.400.000.
Oleh tim JPU, terdakwa Putra Sastra, Budiartawan dan Yusnantara dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. CAN