TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU atau Prof Antara diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Prof Antara tampak haru bercampur bahagia usai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tipikor tersebut.
"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelas Prof Antara, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca juga: Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar
Prof Antara kembali menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU.
"Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Buntut Wayan Sukarsa Curi Power Bank, Dua Pria Asal Sumba Aniaya Wayan Febri
Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.
Usai divonis bebas, rencananya Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.(*)