Atas putusan itu, ketiga terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya langsung menerima. Sementara itu, tim JPU menyatakan kasasi.
Pesan Keras ke Jaksa Agung
I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU memberikan pesan keras kepada Jaksa Agung.
Ini disampaikan Pasek Suardika seusai sidang putusan kasus dugaan pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Di mana dalam perkara ini, majelis hakim memutus, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga oleh majelis hakim, Prof Antara divonis bebas.
"Yang saya sesali adalah mereka yang mentersangkakan (Prof Antara dkk) sudah naik pangkat. Itu yang saya sesalkan. Mereka itu naik pangkat dengan cara menzalimi orang," ucapnya, Kamis (22/2).
"Jadi Jaksa Agung tolong dilihat kelakuan Kajati Bali hari ini. Tolong itu diperiksa ulang jangan dijadikan Kajati kalau seperti itu kelakuannya."
"Sama Adpidsusnya lagi yang pindah di Kejaksaan Agung, masukkan kotak saja yang kayak gitu. Biar baik, karena selama ini kejaksaan sangat bagus," imbuh Pasek Suardika.
Menanggapi putusan majelis hakim, kata Pasek Suardika, dakwaan dari tim JPU tidak terbukti jika Prof Antara melakukan korupsi, karena tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Pula beralih ke pungutan liar.
"Ada tiga dakwaan dari JPU, dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. JPU sendiri sudah menyadari sehingga dakwaan kesatu dilepas, dua pasal, pasal 2 dan pasal 3. Artinya dengan melepas pasal 2 dan 3 sebenarnya itu sudah menandakan JPU sudah ragu ada kasus korupsi. Karena korupsi itu kan ada kerugian keuangan negara," paparnya.
"Jadi saya sudah membaca. Makanya dilarikan ke pungli. Ketika dilarikan ke pungli, bagaimana ada pungli jika orangnya tidak pernah ketemu, duitnya masuk ke negara. Jadi otomatis memang gugur," sambung Pasek Suardika.
Dengan gugurnya dakwaan JPU, menurut Pasek Suardika, Prof Antara layak bebas.
"Ini memang layak bebas demi hukum. Yang saya salut hakimnya berani. Karena dari beberapa kasus yang pernah saya tangani hakimnya takut," ucapnya.
Dengan vonis bebas ini, Prof Antara harus dikeluarkan dari tahanan. Ini mengacu pada putusan majelis hakim.
"Prof Antara harus dikeluarkan hari ini dari tahanan sejak putusan. Datang ke rutan untuk tanda tangan administrasi," jelas Pasek Suardika.