Kasus SPI Unud

Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Terkait jabatan rektor yang sebelumnya disandang Prof Antara, kata Pasek Suardika, harus mengikuti putusan pengadilan. Putusan pengadilan menyebutkan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

"Posisi putusan pengadilan kan mengikat semua, termasuk juga institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu juga terikat juga dengan putusan pengadilan. Sehingga mengembalikan harkat dan martabat itu artinya dikembalikan posisi beliau pada saat seperti sebelum beliau ditersangkakan maupun diterdakwakan. Itu nanti urusan Kementerian yang harus menaati putusan pengadilan," jelasnya. 

BEM Unud Sesalkan Vonis Hakim

BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) menyayangkan putusan majelis hakim terhadap eks Rektor Unud Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2), Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.

Ketua BEM Unud, I Wayan Tresna Suwardiana menuturkan, vonis majelis hakim itu mengatakan ada permasalahan dalam sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Namun, Tresna memandang di dalam sistem tentu terdapat orang-orang yang mengoperasikannya.

“Sangat disayangkan karena ujung-ujungnya majelis hakim menyalahkan sistem. Padahal di dalam sistem itu ada orang-orangnya juga,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (22/2).

Sehingga, vonis hakim ini dinilai dapat memperpanjang perjuangan BEM Unud dalam rangka menuntaskan komersialisasi pendidikan.

Bahkan dengan vonis tersebut, kata Tresna, ada cara-cara yang lebih halus guna melanggengkan komersialisasi pendidikan.

Kendati menyayangkan vonis majelis hakim, Tresna menuturkan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.

Nantinya, BEM Unud dikatakan berfokus untuk mengembalikan uang SPI kepada mahasiswa dari sejumlah program studi (Prodi) yang seharusnya tak dipungut SPI.

“Kami di BEM Udayana, akan mengawal pengembalian SPI yang sudah digadang-gadang oleh Rektorat yang baru. Pengembalian bagi Prodi yang tidak ada di SK. Prodi yang ada di SK, tapi tetap diminta SPI. Kita bantu advokasi,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh dari Wakil Ketua BEM Unud Ricardo Constantio Elim, setidaknya terdapat 8 Prodi yang seharusnya tak dipungut SPI.

8 Prodi tersebut yakni Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Antropologi, Sejarah, D3 Perpajakan, dan D3 Perpustakaan.

Di sisi lain, BEM Unud mengusulkan ujian jalur mandiri mahasiswa baru layaknya tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tresna mengatakan, usulan ini diajukan guna meningkatkan transparansi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang nantinya berkaitan dengan SPI.

Tresna memandang, ujian jalur mandiri yang dilaksanakan layaknya tes CPNS itu memiliki sisi positif dari segi waktunya yang real time. Sehingga, kemungkinan adanya otak-atik data atau nilai ujian menjadi lebih rendah.

Seperti diketahui, mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri diwajibkan memberikan dana SPI kepada kampus. Hal ini, tentunya menjadi “celah” bagi pihak kampus untuk meloloskan calon mahasiswa baru dengan sumbangan SPI yang bernilai lebih besar.

Mengantisipasi komersialisasi pendidikan ini, BEM Unud juga meminta agar SPI tak menjadi patokan dalam meloloskan calon mahasiswa baru.

Sehingga, Tresna mengatakan agar nominal SPI muncul setelah calon mahasiswa baru lulus dalam ujian jalur mandiri.

“Nantinya kami akan beraudiensi dengan Rektorat agar SPI benar-benar transparan. Transparansi dalam bentuk semisal mahasiswa ujian dulu, lulus, baru ditentukan SPI. Jangan sampai SPI jadi penentu kelulusan,” katanya.

Tak berhenti sampai di sana, penentuan nominal SPI tersebut juga akan diawasi dengan serius oleh pihaknya. Pengawasan ini, kata Tresna, dapat dengan cara menjadikan mahasiswa dari masing-masing fakultas sebagai verifikator.

Selain dalam rangka mengawasi penentuan nominal SPI, hal ini dinilai dapat menjadi jembatan antara mahasiswa dengan internal Rektorat dalam hal informasi. (*)

Berita Terkini