Saksi Ganjar-Mahfud di Klungkung Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Tingkat Kecamatan
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Para saksi calon presiden dan wakil presiden No 3 yakni Ganjar-Mahfud, serentak tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk hasil PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden).
Penolakan tanda tangan ini, kompak dilakukan di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Ketut Sudiana tidak menampik hal ini.
Menurutnya penolakan tanda tangan dilakukan hanya dari saksi calon No 3 (Ganjar-Mahfud).
"Penolakan tanda tangan dilakukan saksi No 3 untuk hasil penghitungan presiden dan wakil presiden. Intinya mereka menolak dan tidak mau tanda tangan hasil Pilpres dan Wapres , kalau yang lain seperti hasil legislatif mereka tanda tangan," ungkap Sudiana, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Proses Rekap Suara Pemilu Seluruh Kecamatan di Bangli Ditarget Selesai Hari Ini 24 Februari 2024
Meskipun ada penolakan tanda tangan dari saksi calon No 3 saat pleno tingkat kecamatan, menurutnya KPU Klungkung akan tetap melakukan persiapan pleno di tingkat kabupaten.
"Mudah-mudahan di tingkat kabupaten, semua bisa memberikan tanda tangan. Sementara untuk gugatan terhadap hasil perhitungan ini, tentu nanti dapat diajukan ke MK," ungkap dia.
Baca juga: Beri Rasa Aman Pada Wisatawan Pasca Pemilu, Polisi Patroli Dialogis Di Monkey Forest Ubud
Sementara tingkat partisipasi Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Klungkung mencapai rata - rata 84 persen lebih, meningkat dari target KPU Klungkung sebesar 83 persen.
Sudiana, mengatakan peningkatan partisipasi partisipasi Pemilu ini tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, maupun dari peserta Pemilu itu sendiri.
"Target kita 83 persen, tingkat partisipasi 84 persen," ujar Sudiana.
Baca juga: Kakak Beradik dari Trah Soekarno Ini Bersaing di Pemilu 2024 Dari Dapil Sama, Dari PDIP dan Gerindra
Sementara Ketua DPC PDIP Klungkung Anak Agung Gde Anom membenarkan, saksi paslon presiden dan wakil presiden Nomor 3 tidak tanda tangani hasil pleno penghitungan presiden dan wakil presiden di tingkat kecamatan.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci alasan dari penolakan tanda tangan tersebut.
"Iya, tidak tanda tangan," ujarnya singkat.
Pleno di Jembrana Salah Jumlah
Proses pleno atau rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di Jembrana telah rampung, Minggu 25 Februari 2024.
Namun begitu, selama proses pleno berjalan banyak ditemukan salah penulisan dan salah penjumlahan.
Namun semua sudah terselesaikan dan akan dilanjutkan pleno tingkat kabupaten yang dijadwalkan Senin 4 Maret mendatang.
"Astungkara sudah sesuai dari target, bahkan maju lagi sehari dari target penyelesaian yang semestinya besok (Senin)," ungkap Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Minggu 25 Februari 2024.
Namun begitu, kata dia, banyak hal atau kendala yang dihadapi selama proses pleno tingkat Kecamatan.
Terbanyak ditemukan kesalahan penulisan, bahkan kesalahan jumlah.
Namun ia mengucap syukur proses pleno kecamatan telah selesai bahkan maju sehari dari target yang ditentukan sebelumnya.
"Banyak ditemukan, sebagian diantaranya seperti kesalahan jumlah dan juga kesalahan penulisan,"
Adi Sanjaya menyebutkan, seluruh kotak suara telah digeser menuju gudang logistik sementara di Damuh Resto Kecamatan Negara.
Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses pleno tingkat Kabupaten.
"Jadwalnya di Kabupaten 4 Maret nanti. Kami harap lancar, aman dan damai," harapnya.
Untuk diketahui, proses pleno tingkat Kecamatan terpaksa dihentikan sementara, Minggu 18 Februari 2024.
Sebab, sistem informasi rekapitulasi pemilu (SIREKAP) sedang dalam proses maintenance.
Akibatnya, proses pleno ditunda satu setengah hari.
Dijadwalkan pleno di Kecamatan akan dilanjutkan pada Selasa 20 Februari 2024.
Artinya ada jeda satu setengah hari karena maintenance sistem. (*)
Berita lainnya di Pemilu 2024