Selisih 30 suara inilah yang berhasil mengantarkannya kembali lolos sebagai anggota DPRD Badung untuk periode kedua.
Komisioner KPU Badung I Putu Yogi Indra Permana menegaskan bahwa perolehan suara masing-masing caleg sudah berdasarkan C.
Hasil pleno dan sudah didengar pula oleh para saksi.
Pihaknya memastikan perhitungan suara di masing-masing kecamatan sudah sesuai.
“Memang segitu perolehan suara beliau. Tidak ada penambahan. Itu sudah berdasarkan C. Hasil pleno dan dinyatakan sah oleh para saksi,” katanya. (*)
Berita lainnya di DPRD Badung