Berita Buleleng

Bonjor Jual Sabu Saat Pulang Kampung ke Kubutambahan Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan barang bukti sabu hasil tangkapan sejumlah pelaku pengedar narkoba, Senin (4/3/2024)

Sabu yang dijual dipasok dari wilayah Kecamatan Mengwi, Badung. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (4/3/2024) mengatakan, DCY ditangkap pada 24 Februari lalu di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Penangkapan terhadap DCY ini berhasil dilakukan sebab sebelumnya pihaknya berhasil menangkap tersangka lain bernama KS (25) warga asal Desa Sidatapa. 

Di mana KS mengaku disuruh oleh DCY untuk mengambil sabu seberat 0,26 gram di rumahnya yang terletak di Desa Sidatapa.

Baca juga: DC Punya Ide Kemas Sabu-sabu di Batang Daun Pepaya, Mengaku Jual Narkoba Karena Dipaksa

Sabu itu rencananya akan dijual oleh DCY kepada seorang pelanggannya di daerah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Namun rencana mereka untuk menjual barang haram itu pun berhasil diketahui oleh Satnarkoba Polres Buleleng.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap DCY.

"Jadi setelah dilakukan pengembangan, KS mengaku disuruh oleh DCY untuk mengambil sabu di rumahnya. Dari pengakuan KS itu, kami langsung menangkap DCY," jelas AKBP Widwan. 

Saat dilakukan pemeriksaan, DCY mengaku sabu seberat 0,26 gram itu ia beli dari seseorang dengan sistem tempel di depan Terminal Mengwi, Badung seharga Rp300 ribu, untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggannya di Buleleng.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki sejak kapan DCY berperan sebagai pengedar narkoba.

AKBP Widwan pun mengakui Desa Sidatapa kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Ia pun berjanji akan berupaya membersihkan peredaran narkoba di Buleleng khususnya di wilayah Desa Sidatapa.

Mengingat narkoba menurutnya menjadi sumber masalah dan melahirkan tindak kejahatan lain seperti pencurian hingga kekerasan. 

Baca juga: Oknum Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Diamankan dengan Barang Bukti Sabu-Sabu


"Narkoba ini melemahkan tatanan kehidupan sosial di Buleleng. Masyarakat jadi tidak produktif dan berkembang. Dari data kami di Sidatapa memang banyak yang menyediakan begituan (narkoba,red). Nanti kami upayakan lah," tandasnya. 


Akibat perbuatannya DCY dan KS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 Miliar. (*)

 

Artikel lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini