Dinas Sosial akan memberikan ke orang tua bayi seandainya orang tua bayi ditemukannya, dan berkeinginan untuk merawat lagi.
"Anak itu selayaknya memang yang lebih baik rawat orang tua dan keluarganya sendiri. Kita masih menunggu penyelidikan dari kepolisian untuk memastikan," tambah Ida Ayu Ketut Anggraini.
Seandainya orang tua tak ditemukan, Dinsos Provinsi Bali bersedia melakukan adopsi.
Tetapi membutuhkan waktu lama.
Minimal bayi umur 1 tahun baru bisa diproses.
Masyarakat yang ingin mengadopsi siapapun diperbolehkan.
Dengan catatan harus sesuai persyaratan yang ditentukan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
"Yang ingin mengadopsi siapapun boleh sesuai syarat yang berlaku. Seperti peraturan pemerintah No. 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial No. 110 Thn. 2009. Syaratnya sudah ada disini. Seperti berkemampuan secara ekonomi, umur minimal 30 dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta agama," tambahnya.
"Dinas Sosial Provinsi akan terus memantau tumbuh kembang anak di yayasan. Sedangkan kondisi bayi sekarang baik, dan sehat. Kita akan terus memantau perkembangan kesehatan bayi. Semoga bayi sehat," jelas Dayu Anggraeni.