AWK Dipecat BK DPD RI

Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI

TRIBUN-BALI.COM - DPD RI telah sah memecat Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali.

Kini DPD RI mengeluarkan surat Penghentian Hak-hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya.

Lalu berapakah jumlah gaji dan tunjangan yang di dapat anggota DPD RI?

Simak ulasannya berikut ini.

Terhitung mulai 12 Maret 2024, AWK tak boleh lagi memakai kantor DPD di Jakarta maupun Bali.

Tak hanya itu, gaji dan fasilitas yang diterima selama ini juga disetop.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK -sapaan akrab Arya Wedakarna- telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.

Baca juga: Apakah AWK Masih Bisa Ikuti Pemilu 2024 Usai Dipecat oleh BK DPD RI? Ketua KPU Bali Beri Jawaban

Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja lainnya.

 

Termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mejadi pengganti antar Wakti (PAW).

AWK dipersilahkan untuk mengangkat atau memindahkan barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya ini ramai beredar di media sosial, Selasa 5 Maret 2024.

Halaman
123

Berita Terkini