Pemilu 2024

Rai Mantra Raih Suara Tertinggi DPD RI, AWK Berada di Posisi Kedua

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra alias Rai Mantra menduduki peringkat pertama perolehan suara tertinggi dalam perebutan kursi DPD RI Pemilu 2024.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi yang digelar KPU Bali pada Jumat 8 Maret 2024, eks Walikota Denpasar itu berhasil meraih 494.698 suara pemilih.

Sementara incumbent DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang pada Pemilu 2019 lalu meraih 742.781 suara pemilih, kini berada di posisi kedua.

Pria yang akrab disapa AWK itu mengalami penurunan suara yang drastis. Pasalnya, pada Pemilu kali ini AWK hanya mengantongi 378.300 suara.

Pada posisi ketiga, diduduki oleh Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik.


Wanita yang juga pengusaha di bidang fashion itu berhasil mengantongi 377.152 suara pemilih di Bali.

Pada posisi keempat sekaligus kursi terakhir DPD RI Dapil Bali, ditempati oleh Sekjen Aliansi Bali Santhi I Komang Merta Jiwa.

Merta Jiwa sukses mengoleksi suara pemilih sebanyak 363.440.

Sebelumnya, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, para saksi dari para peserta Pemilu tak ada yang mempermasalahkan soal perolehan suara.

Baca juga: BREAKING NEWS : Menang di Bali, Paslon Prabowo-Gibran Kantongi 1,4 Juta Lebih Suara Pemilih


“Secara prinsip, seluruh suara tidak dipermasalahkan. Jadi untuk perolehan suara, semuanya nggak ada masala,” jelasnya kepada awak media.

Kini, KPU Bali dikatakan tengah memperbaiki soal administrasi. Seperti misalnya yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan.

Kasusnya, sebelum menjadi penghuni Lapas, orang yang bersangkutan dikatakan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun lantaran yang bersangkutan menjadi penghuni Lapas, maka diperlakukan sebagai pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

“Untuk administrasi, ada beberapa yang perlu dijelaskan. Untuk Lapas, ada yang berbeda. Ada selisih. Karena di Lapas dianggap DPT, tapi perlakuannya DPTb. Itu sudah kita jelaskan,” jelas Agung Lidartawan.

Lantaran ada perubahan status dari DPT ke DPTb, maka yang bersangkutan akan mengalami kehilangan beberapa hak suara pada pemilihan.

Bila yang bersangkutan terdaftar sebagai DPT di Jawa, dan kemudian mendekam pada Lapas di Bali, maka yang bersangkutan hanya dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden.

“Kalau di dalam kabupaten kan masih sama (hak suara). DPTb itu tergantung milihnya dari mana. Kalau antar provinsi, hanya dapat Pilpres,” imbuhnya.

Di akhir, Agung Lidartawan berjanji akan menuntaskan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu pada Jumat 8 Maret 2024.

Pasalnya, ia menargetkan agar hasil kerjanya di Bali dapat diteruskan ke KPU RI pada 10 Maret 2024 mendatang.

Baca juga: Ungkapan Niluh Djelantik Setelah Diprediksi Sekantor Bareng AWK di DPD RI, Klaim 377.152 Suara

Baca juga: Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret


“Hari ini kita finalkan sehingga di Jakarta tidak salah lagi. Itu berimplikasi pada balancing data. Mudah-mudahan tanggal 10 (Maret) kita bisa ke Jakarta,” pungkasnya.

Berita Terkini