TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan catur brata Penyepian saat Hari Raya Nyepi lagi-lagi ternoda dengan pelanggaran yang dilakukan segelintir masyarakat.
Masih segar di ingatan, tahun lalu viral di media sosial, warga di kawasan Taman Pancing berjualan dan keluar rumah saat Nyepi, kini warga di kawasan tersebut tertib dan menghormati catur brata penyepian umat Hindu.
Kini justru di Loloan, Jembrana lagi-lagi viral orang melakukan aktivitas di luar rumah saat Nyepi, terdapat dua orang diamankan dengan dugaan mengganggu ketertiband an kenyamanan masyarakat.
Ahmad Badri (21) dan Muhammad Ramdani (23) warga Desa Airkuning, Jembrana, keduanya berprofesi sebagai Nelayan, mereka diamankan dalam kondisi mabuk pengaruh minuman beralkohol di pinggir pantai Banjar Lemodang, Desa Perancak, Jembrana.
Keduanya mengkonsumsi arak 2 jam sebelum diamankan, Badri dan Ramdani juga mengganggu keheningan Nyepi diduga dengan berkendara dengan suara knalpot keras, namun pengakuan mereka suara knalpot tersebut karena tarikan gas saat tidak kuat menanjak dari pinggir pantai menuju kebun sehingga terjadi kesalahpahaman dengan warga.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, bahwa kedua orang tersebut keluar rumah beralasan mencari jamur kotoran sapi di kebun pinggir pantai untuk dikonsumsi dengan mie goreng.
"Menurut keterangan kedua terlapor berada di tempat tersebut beralasan untuk mencari jamur kotaran sapi untuk dikonsumsi dengan cara dimasak dengan mie goreng instan sehingga menurut mereka jika di onsumsi jamur tersebut akan berakibat memberikan efek mabuk dengan tertawa sendiri," kata Jansen saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Selasa 12 Maret 2024.
Ia menjelaskan bahwa keduanya sudah mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi saat Nyepi kedepannya.
"Kedua terlapor tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor," jelasnya.
Baca juga: 44 Pasien Gawat Darurat Dilarikan Ke RSUD Bangli Saat Nyepi
Pelanggaran saat catur brata penyepian tidak hanya kasus Ratna Sarumpaet dan 2 pemuda ini saja, masih ada beberapa kasus lainnya terjadi di beberapa wilayah.
Kabid Humas Polda Bali mengimbau, agar, Polsek jajaran setempat semakin rutin melaksanakan langkah-langkah secara preemtif maupun preventif seperti yang dilakukan Polsek Denpasar Selatan menangani kasus warga di Taman Pancing dalam kasus Nyepi tahun lalu.
"Polsek Densel khususnya di Kecamatan Denpasar Selatan, Desa Pemogan menjelang Hari Raya Nyepi dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," tutur Jansen.
Adapun giat Preemtif dilakukan melalui giat sosialisasi baik oleh fungsi Binmas melalui Bhabinkamtibmas di Desa Pemogan dengan melaksanakan penyuluhan tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan sesuai adat setempat pada saat Hari Raya Nyepi.
Dan giat Preventif dilakukan oleh fungsi Samapta dengan patroli dialogis dengan mendatangi tokoh adat dan tokoh agama untuk saling menghormati dan menjaga situasi Kamtibmas pada saat hari raya Nyepi.
Baca juga: Pilkel Serentak di Klungkung Belum Ada Kepastian
Pada Jumat 7 Maret 2024 sebelum Nyepi, Jro Bendesa adat Pekraman Kepaon melaksanakan rapat lanjutan dengan pihak Desa untuk memastikan bahwa seruan yang di keluarkan oleh pemerintah dapat di fahami dan dilaksanakan oleh masyarakat terbawah.