Berita Klungkung

Pilkel Serentak di Klungkung Belum Ada Kepastian

Pilkel (pemilihan perbekel) serentak di Kabupaten Klungkung sudah dipastikan tidak akan terselenggara di tahun 2024 ini.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Pilkel (pemilihan perbekel) serentak di Kabupaten Klungkung sudah dipastikan tidak akan terselenggara di tahun 2024 ini.

Sementara belum ada kepastian, apakah Pilkel serentak akan dilaksanakan tahun 2025 atau ditunda lebih lama lagi.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja menjelaskan, pilkel dipastikan tidak diadakan pada tahun 2024. Mengingat ada pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada 27 November 2024.

Padahal masing-masing desa maupun pihak Dinas Pemberdayaan Desa sudah mengalokasikan anggaran Pilkel tahun 2024. 

Hal ini dipertegas dengan surat dari Menteri Dalam Negeri tidak boleh melaksanakan pemilihan kepala desa saat proses Pemilu 2024, Pemilu presiden dan wakil presiden sampai berakhirnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024.


"Kami menunggu perkembangan situasi politik di Pusat (DPR),karena sangat dinamis," ungkap Suteja, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya setiap daerah masih menunggu proses revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sedang bergulir di DPR RI. 

Pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang Desa bermula dari rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Desa pada Februari 2024.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode. 

Baca juga: 1.885 Narapidana di Bali Terima Remisi Khusus Nyepi Caka 1946

"Jika revisi itu keluar tahun ini dan diputuskan masa jabatan kepala desa  delapan tahun,  bisa jadi tidak ada Pilkel serentak,” jelas Suteja, Selasa (12/3/2024). 

Meskipun demikian, pihaknya tetap mengantisipasi jika pilkel nanti dimungkinkan terlaksana tahun 2025.

Yakni dengan meminta tiap desa agar menganggarkan pilkel serentak pada APBDes tahun 2025.   

Untuk diketahui, saat ini ada 17 perbekel di Kabupaten Klungkung bakal mengakhiri masa jabatan pada 27 November 2024, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional. 

Sementara 3 perbekel lainnya saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) dan rencananya akan diadakan Pilkel bersamaan dengan 17 Pilkel yang masa jabatannya sudah berakhir. 

Desa yang akan melaksanakan Pilkel serentak masing-masing, di Kecamatan Klungkung ada 5 desa yakni Desa Satra, Desa Tojan, Desa Kampung Gelgel, Desa Manduang, dan Desa Selat. 

Baca juga: 4 Orang Keluar Saat Nyepi Didenda Beras 25 Kilogram di Ubud

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved