Berita Badung

Penyamaran Anggota Polda Bali Berhasil, Dapati Wanita Tak Sadarkan Diri di Dalung

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Menanggapi vonis itu, terdakwa dr Arik langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan JPU Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Ditemui usai sidang, dr Arik menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.

Meski demikian pihaknya tetap menerima. 

"Menurut pandangan saya vonis saya terlalu tinggi, padahal niat saya menolong. Semua yang saya tolong itu kandungannya bermasalah dan janinnya tidak ada perkembangan. Ya biar tidak ruwet makanya saya terima saja," terangnya. 

Terdakwa pun mengaku sudah kapok dan tidak akan lagi membuka praktik aborsi.

"Saya tidak mau lagi. Cukup, meskipun ada yang datang nangis minta tolong," ujar dr Arik.(*)

 

 

 

Berita Terkini