Berita Badung

Penyamaran Anggota Polda Bali Berhasil, Dapati Wanita Tak Sadarkan Diri di Dalung

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pula saat digeledah, petugas Polda Bali menemukan sejumlah alat-alat kedokteran,  obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti terkait lainnya di tempat praktik aborsi itu.

Parahnya, dokter Ketut Arik sendiri tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.

Juga pelaku tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang.

Pelaku praktik aborsi ini juga tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran. 

Terungkap, Ketut Arik kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara.

Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Selama itu pasien yang telah ditangani oleh terdakwa sekitar 20-25 orang pasien.

Walau Pasien Menangis, Dokter Arik: Cukup!

Dokter I Ketut Arik Wiantara SKG (53) hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Terdakwa dr Arik divonis karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Aryanta. 

Halaman
123

Berita Terkini