Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara pada Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan sebesar Rp 5.580.295.000.
Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 700/10732/LHPKKN-2023/Itkab tanggal 30 November 2023.
Dari kerugian PNPM Mandiri Perdesaan dan atau DAPM Swadana Harta Lestari telah dilakukan pengembalian yang berasal dari Pengurus Badan Kerjasama Kecamatan Kediri, Pengurus DAPM Swadana Harta Lestari, pihak lain, Pengembalian simpan pinjam Perempuan, dan dari rekening Dana Perguliran SPP PPK Kediri, Tabanan dan telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp 3.094.186.750.
Mantan Pengurus LPD Mundeh Juga Diadili
Pada hari yang sama, Jumat (22/3), dua mantan pengurus LPD Mundeh, Kediri, Tabanan juga dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Denpasar.
Keduanya itu: mantan anggota Badan Pengawas LPD Mundeh, Nyoman Murdana (59) dan mantan Ketua LPD Mundeh, I Gede Sukariawan (46).
Keduanya didakwa korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar.
JPU I Nengah Ardika dkk mendakwa kedua terdakwa juga dengan dakwaan kombinasi.
Terhadap dakwaan JPU itu, terdakwa Sukariawan didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).
Sedangan terdakwa Murdana didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.
"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi," ucap Komang Sutrisna selaku penasihat hukum Sukariawan kepada majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.
Dalam dakwaan JPU, tahun 2018 dalam rapat kelembagaan UPK Swadana Harta Lestari dicetuskan akan melakukan pinjaman ke LPD Mundeh untuk disalurkan kepada kelompok simpan pinjam perempuan.
Lantaran syarat peminjaman yang berlaku di LPD Mundeh adalah peminjam yang harus merupakan warga Desa Adat Mundeh, maka diputuskan untuk menggunakan nama terdakwa Murdana.
Murdana adalah warga adat Mundeh yang juga menjabat sebagai ketua badan pengawas UPK Swadana Harta Lesatri.
Lalu diadakan pertemuan oleh UPK tersebut dan disekapati meminjam ke LPD Rp 700 juta.