Populer Bali

Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: AWT (33) asal Sidemen, Karangasem, Bali, viral setelah aksi pamer senpi kini dibeluk polisi

"Serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas normal dan saling mengingatkan antar keluarga, tetangga, serta teman agar tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa mengganggu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita," ujar Kombes Jansen.

"Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai UU, aturan yang berlaku," pungkas Kombes Jansen.

Baca juga: Viral Bali: 27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Sidetapa Buleleng, Bule Maroko Diadili

Empat Terdakwa Korupsi PNPM Mandiri di Tabanan Diadili, Ditaksir Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar

Empat mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan didakwa melakukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan DAPM Anggaran 2017 sampai 2020.

Para terdakwa adalah Ni Putu Aryestari (40) selaku manager UPK, I Wayan Sutanca (46) mantan bagian pelayanan pembukuan, Lely Maisa Kusumawati (34) mantan kasir dan Ni Putu Winastri (53) sebagai koordinator kelompok di Desa Cepaka Kecamatan Kediri.

Surat dakwaan telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (22/3).

Tim JPU dari Kejari Tabanan mendakwa keempatnya dengan dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Ni Putu Winastri melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Sedangan tiga terdakwa lainnya yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.

"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi," ucap salah satu anggota tim selaku penasihat hukum Winastri kepada majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.

Baca juga: Viral Bali: Kata Saksi Soal Keributan di Jl Tukad Badung-Tukad Barito Denpasar, 509 Kasus Pencurian

Para terdakwa diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020.

Modusnya, para terdakwa selaku pengurus menggunakan uang itu dari tahun 2017 hingga 2020 untuk kepentingan sendiri.

Halaman
1234

Berita Terkini