Populer Bali

Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: AWT (33) asal Sidemen, Karangasem, Bali, viral setelah aksi pamer senpi kini dibeluk polisi

Pinjaman terdakwa Murdana ke LPD sebesar Rp 700 juta dipecah menjadi dua perjanjian kredit dengan menggunakan nama pak kris I dan nama pak kris II tanpa dilengkapi jaminan yang jelas.

Hanya menggunakan laporan neraca keuangan UPK Swadana Harta Lestari.

Atas pinjaman pada tahun 2018 itu, terdakwa Sukariawan bersama Murdana berinisiatif memecah pinjaman menjadi 2 perjanjian agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit.

Tahun 2019, Murdana kembali meminjam uang Rp 1,5 miliar dan dipecah menjadi tiga perjanjian kredit menggunakan nama Murdana I, Murdana II, Murdana III tanpa dilengkapi jaminan yang jelas.

Modusnya sama dipecah atas inisiatif Sukariawan dan Murdana.

Pula pinjaman Murdana di tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa memecah pinjaman menjadi dua pinjaman agar tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit.

Terhadap pinjaman tersebut tidak pernah dilaporkan kepada ketua badan pengawas LPD Mundeh.

Perbuatan Murdana dan Sukariawan telah merugikan keuangan negara Rp 1.774.080.000.

Dengan rincian Rp 927.442.000 sebagai kerugian yang dikarenakan pinjaman macet, dan Rp 846.638.000 sebagai pinjaman yang dikategorikan diragukan yang sampai sekarang tidak dibayarkan. (Tribun Bali/ian/can)

>>> Baca berita terkait <<<

 

Berita Terkini