TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur, Heru Kiswanto (24) dan Made Wahyu Ryoga (18).
Selain dijatuhkan pidana penjara oleh hakim PN Denpasar, keduanya juga dipidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Keduanya dijatuhi hukuman karena tega merudapaksa korbannya yang masih anak dibawah umur inisial KD.
Baca juga: Selamat Jalan Roman Galivo, Petaka di Pantai Double Six Seminyak, Abaikan Peringatan Balawista
Sebelum merudapaksa, kedua terdakwa bersama terpidana anak inisial KS (berkas terpisah) terlebih dahulu mencekoki anak korban yang berumur 14 tahun tersebut dengan minuman beralkohol (mikol).
Amar putusan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto pada persidangan di PN Denpasar, Selasa, 26 Maret 2024.
Seperti diketahui, peristiwa rudakpaksa yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korbannya tersebut terjadi di Wilayah Kuta Selatan, Badung, Rabu 1 Nopember 2023 sekitar pukul 00.30 Wita.
Baca juga: Jembatan Jawa Bali Muncul di Laman Wikipedia, Panjang 39 KM, PHDI: Jawa dan Bali Harus Pisah!
Awalnya KS membujuk anak korban mengajak keluar untuk nongkrong. KS berboncengan dengan terdakwa Heru lalu menjemput korban.
Korban pun sempat curiga, lantaran tidak sesuai rencana.
Korban justru diajak ke rumah terdakwa Wahyu.
Singkat cerita korban disuruh masuk ke kamar bersama KS.
Baca juga: Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk Makan Nyawa Dini Hari, Kecelakaan 1 Orang Tewas Mengenaskan
Sedangkan terdakwa Heru dan Wahyu keluar membeli makanan dan mikol.
Para terdakwa dan KS pun berniat mencekoki korban dengan minuman beralkohol agar mabuk.
Anak korban pun menolak namun tetap dipaksa oleh para pelaku.
Anak korban pun merasa pusing dan tertidur akibat minuman beralkohol.
Melihat anak korban dalam kondisi tersebut, ketiganya melakukan perbuatan bejatnya.
Mendapat perlakukan seperti itu dari ketiganya, anak korban sempat melawan dan menangis.
Namun para pelaku tetap melakukan aksi bejatnya. CAN