Pemilu 2024

Sengketa Pilpres 2024, 303 Guru Besar hingga Masyarakat Layangkan Amicus Curiae ke MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilpres 2024 - Sengketa Pilpres 2024, 303 Guru Besar hingga Masyarakat Layangkan Amicus Curiae ke MK

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sedikitnya 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat "amicus curiae" atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024.

Dua perwakilan, yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, menyampaikan langsung dokumen itu ke Mahkamah, Kamis 28 Maret 2024.

Mereka berharap, dalam memutus sengketa Pilpres 2024, MK tidak hanya mengurusi angka perolehan suara, melainkan melihat permasalahan secara lebih holistik berkaitan dengan pelanggaran asas-asas Pemilu yang diamanatkan UUD 1945.

"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulis, sapaan akrabnya.

Baca juga: Paman Gibran Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Diberi Teguran Tertulis, Tak Patuhi Pencopotan MKMK

Sementara itu, Ubedilah Badrun berharap agar hal ini dapat menjadi salah satu bentuk dukungan untuk delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres secara adil.

Hakim konstitusi diharap dapat mempertimbangkan seluruh unsur kualitatif yang menjadi masalah penyelenggaraan Pemilu jauh sejak sebelum pemungutan suara.

"Konsekuensinya (permohonan sengketa Pilpres) bisa dimenangkan (sesuai isi gugatan), bisa dengan pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil keputusan oleh hakim," ujar dia.

"Kalau kemudian upaya, ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik," tambah Ubedillah.

Mereka juga menepis isu bahwa mereka berpihak. Selain berstatus ASN, surat ini juga berpijak pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.

Sebagai informasi, Capres- Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis 21 Maret 2024.

Sedangkan Capres- Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD pada Sabtu 23 Maret 2024.

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Jokowi itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum Capres- Cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan Capres- Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas Pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin 22 April 2024.

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.

Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. (kompas.com)

Kumpulan Artikel Pilpres

Berita Terkini