TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan) kepada terdakwa I Ketut Adi Wirawan (54), terdakwa dituntut karena melakukan pengrusakan mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Badung.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU pada persidangan di PN Denpasar.
"Tuntutan sudah diajukan JPU. Terdakwa dituntut satu tahun penjara," terang Kasi Pidum Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan, Senin (1/4).
Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan, terdakwa Adi Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran.
Baca juga: Maut Jemput Wayan Sarwi di Jalanan Karangasem, Kecelakaan Libatkan WNA Rusia Bareng Teman Wanita
"Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Ini sesuai dalam surat dakwaan JPU," imbuh Gatot.
Atas tuntutan JPU, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan. Di mana pada persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya merusak mesin pengisian BBM dan telah meminta maaf kepada korban.
Peristiwa pengrusakan itu dilakukan terdakwa di SPBU dekat Kampus Unud Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (5/8) sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Selamat Jalan Gus Wisnu, Tiga Hari Turun Kapal Pesiar, Langsung Bertemu Ajal Saat Bareng Kekasih
Bermula ketika terdakwa datang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor menuju tempat pengisian BBM jenis Pertamax pada jalur kendaraan roda empat.
Nanun karyawan yang bertugas pada hari itu sedang melayani di tempat pengisian Pertalite sehingga di tempat terdakwa akan melakukan pengisian BBM jenis Pertamax tidak ada yang melayani.
Terdakwa pun sempat didatangi oleh karyawan atau saksi bernama AA Bagus Wiguna.
Saksi mengarahkan agar terdakwa mengantri di jalur sepeda motor.
Terdakwa enggan dan bersikeras dilayani di tempat pengisian tersebut.
Kemudian karyawan tersebut mengajak terdakwa ke kantor untuk bertemu dengan petugas admin, saksi Yustin Triana Dewi.
Tujuannya agar terdakwa mendapatkan penjelasan mengenai SOP pelayanan yang berlaku di SPBU tersebut.
Usai pertemuan, terdakwa justru kembali lagi ke tempat pengisian.