Saksi Yustin menanyakan terdakwa, namun terdakwa menjawab, kenapa dirinya tidak dikasih membeli BBM sedangkan pembeli menggunakan jerigen diizinkan.
Singkat cerita, terdakwa tidak terima dengan penjelasan saksi Yustin dan sempat menendang jerigen.
Setelah itu terjadi cekcok antara terdakwa dengan saksi Bagus Wiguna namun kembali dilerai oleh saksi Yustin.
Lantaran sudah emosi, terdakwa kembali membanting jerigen dan memukul 1 unit mesin disfenser BBM Pertamax merk Tatsuno Tipe GDA 220220 JMBDT000000 No Seri AA hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Setelah melakukan perusakan terdakwa tetap di lokasi dan tidak mau pergi dari lokasi kejadian.
Selanjutnya manager SPBU, saksi AA Istri Agung Pernama Sari datang, terdakwa pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Manager lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa merusak mesin tersebut, saksi AA Istri Agung Pernama Sari selaku penerima Kuasa dari SPBU Unud 54.803.16 mengalami kerugian sebesar Rp 42.800.000. (can)