Dirinya juga belum berani menjanjikan mengenai turunnya persetujuan teknis dari BKN.
"Kita tidak tau kapan turun karena BKN bukan melayani kita saja tapi juga melayani Bali-NTB. Jadi kita menunggu. Di Badung juga pengadaan banyak," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk penyerahan SK masih rencananya diberikan secara bersamaan, sambil menunggu turunnya petunjuk teknis dari BKN yang lagi tersisa lagi 200 orang lebih
"Penyerahannya kita menunggu petunjuk Bupati seperti apa. Ya sabar saja," ujarnya.
Disinggung mengenai hak-hak mereka jika SK lama di berikan, Wijaya mengakui sampai saat ini belum diberikan.
Biasanya gaji yang diterima pegawai PPPK itu setelah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu keluar.
"Jadi TMT-nya sudah ditetapkan 1 April 2024. Jadi saat itu mereka menerima gaji pertama," bebernya.
Untuk diketahui, metode usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Tahapannya Instansi melalui BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian menyampaikan dokumen usul penetapan NI PPPK melalui SIASN.
BKN melalui verifikator selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi usul, atas usul yang memenuhi syarat kemudian diterbitkan persetujuan dan penetapan NI PPPK dengan menggunakan tanda tangan digital.
Berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, instansi melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK melalui SIASN yang selanjutnya ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK, lalu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK. (*)
Berita lainnya di PPPK di Badung