1.900 Pegawai yang Lolos PPPK Tahun 2023 di Badung Belum Dapat SK, Wijaya: Ya Sabar Saja
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos tahun 2023 lalu di Kabupaten Badung ternyata sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK).
Padahal sesuai data sebelumnya ada 1.900 lebih pegawai yang lolos PPPK.
Pemerintah setempat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat berdalih jika petunjuk teknis belum turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pemerintah pusat.
Baca juga: Walikota Jaya Negara Serahkan 1.444 SK PPPK Hasil Seleksi Tahun 2023
Mirisnya lagi, dengan belum keluarnya SK tersebut, pegawai PPPK belum bisa mendapatkan haknya sebagai PPPK.
Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya yang dikonfirmasi Jumat 5 April 2024 membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengaku Badung sampai saat ini belum menyerahkan SK PPPK seleksi tahun 2023.
Baca juga: TPP 337 Guru PPPK Di Denpasar Belum Cair, Wali Kota: Di APBD Perubahan Kami Bayarkan
"Iya belum kita serahkan karena menunggu petunjuk pusat. SK juga belum semua turun," ujarnya Wijaya.
Pihaknya menegaskan karena persetujuan teknis dari BKN belum semua turun.
Ia mengatakan SK yang sudah turun sekitar 1.700 lebih, sehingga masih ada sekitar 200 lebih peserta persetujuan teknis dari BKN yang belum turun.
Baca juga: Jelang Rekrutmen PPPK, Sopir Damkar di Klungkung Galau, Nama Mereka Tidak Masuk Database BKN
"Bagi persetujuan teknis dari BKN belum turun kita tidak bisa untuk mencetak SK. Karena ini kan pusat yang lebih tau, kita di daerah melaksanakan sesuai juklak juknis saja," bebernya.
Lebih lanjut, Wijaya mengaku persetujuan teknis dari BKN yang sudah turun itu sudah berproses untuk pembuatan SK.
SK tersebut katanya sudah naik ke Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Badung untuk ditandatangani.
Baca juga: Tes PPPK Disebut Hanya Formalitas, 4.602 Formasi yang Diusulkan Pemkot Denpasar Langsung Disetujui
"Bagi persetujuan teknis BKN yang sudah turun, kami sudah buatkan SK. Prosesnya sudah berjalan," terangnya.
Lebih lanjut, bagi persetujuan teknis yang belum turun, pihaknya masih menunggu dari BKN.
Dirinya juga belum berani menjanjikan mengenai turunnya persetujuan teknis dari BKN.
"Kita tidak tau kapan turun karena BKN bukan melayani kita saja tapi juga melayani Bali-NTB. Jadi kita menunggu. Di Badung juga pengadaan banyak," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk penyerahan SK masih rencananya diberikan secara bersamaan, sambil menunggu turunnya petunjuk teknis dari BKN yang lagi tersisa lagi 200 orang lebih
"Penyerahannya kita menunggu petunjuk Bupati seperti apa. Ya sabar saja," ujarnya.
Disinggung mengenai hak-hak mereka jika SK lama di berikan, Wijaya mengakui sampai saat ini belum diberikan.
Biasanya gaji yang diterima pegawai PPPK itu setelah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu keluar.
"Jadi TMT-nya sudah ditetapkan 1 April 2024. Jadi saat itu mereka menerima gaji pertama," bebernya.
Untuk diketahui, metode usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Tahapannya Instansi melalui BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian menyampaikan dokumen usul penetapan NI PPPK melalui SIASN.
BKN melalui verifikator selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi usul, atas usul yang memenuhi syarat kemudian diterbitkan persetujuan dan penetapan NI PPPK dengan menggunakan tanda tangan digital.
Berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, instansi melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK melalui SIASN yang selanjutnya ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK, lalu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK. (*)
Berita lainnya di PPPK di Badung