TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak disangka dari diajak memasak bakso, wanita berinisial RH (30) berakhir dirudapaksa Ahmad Komaidi alias Edi Putra (31) di sebuah warung di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Bahkan, aksi rudapaksa itu dilakukan terdakwa di siang hari sekitar pukul 11.30 WITA sesudah memasak bakso.
Akibat aksi rudapaksa itu, Edi Putra dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim di PN Denpasar.
Amar putusan terhadap terdakwa kasus rudapaksa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar.
Baca juga: Dua Jasad Siswa SMA Tergeletak di Jalanan, Kecelakaan Adu Jangkrik Mengerikan Vs Hiace
"Sudah diputus. Terdakwa Ahmad Komaidi dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 April 2024.
Dikatakan Desi Purnani, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Komaidi dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Atas vonis majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Hantam Pejalan Kaki, Dua Mayat Terkapar di Jalan Soekarno Hatta, Polisi: Mereka Tewas di TKP
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tersebut telah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa.
Terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga JPU.
Seperti diketahui, aksi rudapaksa Ahmad kepada RH dilakukan di sebuah warung di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 Wita.
Awalnya keduanya selesai memasak bakso di warung yang disewa oleh RH.
Keduanya lalu bermain game memakai polsel milik terdakwa di mana keduanya sepakat yang kalah harus melakukan sit up 10 kali.
Singkat cerita RH pun kalah dan harus menjalani hukuman sit up 10 kali.
Namun saat melakukan sit up, terdakwa mulai melancarkan aksinya.
RH pun berteriak minta tolong, dan terdakwa sempat panik lalu menutup pintu warung tersebut.
Terdakwa membekap mulut RH, namun RH kembali berontak dan memukul kepala terdakwa. Lantaran RH terus melawan, terdakwa lalu membekapnya dengan bantal.
Melihat RH lemas, terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya dengan merudapksa RH. CAN