Selain membuat surat bersedia ditahan, mereka juga membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
“Supardi, Yose Nuna, dan Alex, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yaitu membuat keributan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan.
“Mereka membuat pernyataan bersedia diamankan satu malam di Polsek Kuta Selatan,” pungkas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Caption : Pihak yang terlibat keributan saat diamankan di Mapolsek Kuta Selatan sembari menunjukkan surat pernyataan. (Ist/Humas Polresta Denpasar)