Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta, Diringkus di Jimbaran, Aldy Dituntut Bui 6 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Muhammad Aldy dituntut pidana bui selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aldy dituntut pidana karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotik Medan-Bali.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap di Bali, Tergiur Dibayar Rp 20 Juta
Diketahui, Aldy ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasioanal Propinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di wilayah Jimbaran, Badung.
Dari penangkapan terdakwa, petugas menyita tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi puluhan pil estasi yang dikirim dari Medan.
"Terdakwa Aldy dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjar," terang Aji selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Dituntut Bui 7,5 Tahun
Atas tuntutan JPU, dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. "Besok Selasa(16 April 2024) kami mengajukan pembelaan," ungkap Aji.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Aldy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Tujuh Pemakai Sabu dan Hasis Diringkus Selama Maret 2024
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Aldy diringkus di kosnya, Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 21 Desember 2023, pukul 13.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotik di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut. Dari pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki masuk ke area kos dengan gelagat mencurigakan sembari membawa paket kiriman.
Baca juga: Tujuh Pemakai Sabu dan Hasis Diringkus Selama Maret 2024
Petugas pun mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Aldy dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawanya. Aldy menerangkan, paket itu baru saja diambilnya dari kurir jasa pengiriman.
Selanjutnya petugas BNNP membawa terdakwa ke kamar kosnya. Disaksikan para saksi, petugas kemudian menggeledah isi paket yang diterima oleh terdakwa dan dikirim oleh Afipudin dari Medan.
Setelah dibuka, paket itu berisi tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi pil ekstasi dengan jumlah bervariasi. Satu bungkus berisi 48 butir tablet ekstasi dengan berat keseluruhan 17,25 gram, bungkus kedua berisi 50 butir pil ekstasi seberat 17,99 gram, dan bungkus ketiga berisi 61 butir pil ekstasi dengan berat 20,05 gram.
Atas penemuan itu, terdakwa Aldy beserta barang bukti pil ekstasi digelandang ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali