Pilpres 2024

PILPRES 2024! Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Simak Beritanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jaya Sidhayatra Arifi menyebut, saat ini MK memiliki kesempatan untuk merehabilitasi atas cacat norma yang lahir dari putusan MK Nomor 90/2023, yang syarat benturan kepentingan dan menimbulkan ketidakadilan dalam bermasyarakat.

Bhirawa menyebut, praktik amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus perkara melainkan bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan Kehakiman.

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” tegasnya.

Penyampaian amicus curiae didasarkan pada kepedulian terhadap pemeliharaan konstitusi sesuai dengan prinsip-prinsip etika, moral dan hukum yang terkandung di dalamnya.

Bhirawa menambahkan, demokrasi yang dijalankan oleh penyelenggara negara yang bermoral dan beretika akan menjamin tercapainya cita-cita luhur bangsa Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong, mengingatkan dan memperjuangkan tegaknya demokrasi Indonesia yang bermoral dan beretika dari waktu ke waktu, untuk menghindari munculnya preseden buruk dan menghindari kemunduran atas demokrasi serta nilai-nilai etika dan moral yang dapat merugikan bangsa Indonesia,” pungkasnya. (tribun network)

Berita Terkini