TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Persidangan di PN Denpasar mengungkap tindakan pengancaman yang dilakukan terdakwa Ketut Asa (63) di Badung.
Ketut Asa nekat melakukan pengancaman dengan mengirim peluru senpi.
Terdakwa Ketut Asa telah dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang merupakan pensiunan polisi asal Badung ini dituntut, karena melakukan tindak pidana menyimpan amunisi atau peluru dan pemerasan disertai ancaman.
Ketut Asa melakukan pengancaman pada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (senpi) agar diberikan uang miliar rupiah.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, pada hari Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM).
Dalam Isi surat terdakwa menuliskan pengancaman, meminta uang kepada korbannya dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.
Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, Badung, di mana dalam isi surat terdakwa meminta uang Rp 5 miliar.
Sedangkan surat kedua pengancaman diarahkan kepada CV. Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang sebagai suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar
Pula dituliskan terdakwa dalam surat itu, agar korban membawa uang disimpan dalam karung atau kantong berlapis.
Uang itu harus dibawa ke pintu gerbang masuk PU Selatan Ubung Denpasar. Saat membawa uang, korban diminta mengajak istri dan anak-anak.
Jika tidak memenuhi permintaan, terdakwa menuliskan ancaman yang isinya
"jika korban main-main atau lapor kepada polisi maka saya akan mengeksekusi korban dan keluarganya, saya sudah mempelajari korban dan tahu keluarga korban jika main-main silakan, korban dan keluarga saya jadikan target sasaran AIR KERAS/ACCU, pilih buta seumur hidup atau korban uang".
Surat lalu dibubuhi tanda tangan, dan selanjutnya terdakwa memasukan 2 butir peluru ke amplop.