Kemudian amplop pertama berisi surat pengancaman dan peluru senpi itu terdakwa bawa dan membuangnya di depan rumah korban Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada.
Surat kedua ditaruh oleh terdakwa di atas meja kaca CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi yang beralamat di Jalan Raya Panglan, Kapal, Mengwi, Badung.
Usai menaruh kedua surat itu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, Senin, 27 November 2023.
Terdakwa Ketut Asa berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Selain mengamankan terdakwa, petugas kepolisian juga menyita 25 peluru senpi yang disimpan terdakwa di atas lemari. CAN