Pilpres 2024

MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto di Pilpres 2024 - MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat

Kata dia, celah hukum penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara maupun kepala daerah untuk memenangkan calon tertentu bisa saja dimanfaatkan dan ditiru sebagai bagian dari strategi pemilihan di Pilkada mendatang.

Menurutnya jika dalil tersebut terbukti, hal itu akan menjadi pesan jelas dan efek kejut kepada semua calon kontestan di Pilkada pada bulan November 2024 mendatang, dan mencegah kejadian serupa dipraktikkan ulang.

“Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan,” kata Saldi. (mah/Tribun Network/Reynas Abdila)

KPU Tetapkan Hari Rabu

MAHKAMAH Konstitusi (MK) rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024.

Gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama ditolak MK.

Atas hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024.

Penetapan dijadwalkan digelar, Rabu 24 April 2024, pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto berharap tak ada lagi perdebatan di masyarakat terkait hasil sengketa Pilpres yang telah diputuskan MK.

Terkait putusan tersebut, ia juga menekankan, kubu paslon 01 dan 03 yang terkait langsung dalam sidang itu pun kini juga telah menerima keputusan dari para hakim MK.

Oleh sebab itu ia berharap agar tak ada lagi perdebatan di masyarakat akar rumput perihal hasil Pemilu.

"Mudah-mudahan ini menjadi modal kedepan tidak ada lagi sengketa-sengketa di grassroot (akar rumput) ya fokus kembali melanjutkan pembangunan Indonesia," tegas Karyoto.

Halaman
1234

Berita Terkini