Berita Bali

2 Pedagang Daging RW Anjing Membangkang & Diseret ke Pengadilan, Ini Kata Satpol PP Bali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia menggelar sidak pedagang RW, Kamis (25/4/2024).

Sasa menyebut, anjing bukan hewan ternak yang dapat dikonsumsi. Kesehatannya pun tidak pernah diawasi oleh instansi terkait. Sehingga daging anjing yang dijual tidak dapat dipastikan apakah terjangkit rabies atau tidak.

"Kadang anjing yang dijual diperoleh di jalanan, mungkin saja kondisinya sakit. Bahkan sengaja diracun untuk memudahkan penangkapan. Racun itu bisa masuk ke tubuh manusia.

Tidak ada yang tahu juga apakah anjing itu bebas rabies atau tidak. Jadi kami harap pedagang RW ini beralih dengan menjual daging hewan ternak seperti sapi, kambing atau ayam yang memang lebih layak dikonsumsi," tandasnya. (rtu)

 

Berita Terkini